Cegah Insiden Pelawak di Hong Kong, PASKI-Kemlu Akan Sosialisasi Visa Kerja

Menurut Eko, banyak warga yang tidak tahu visa kerja, tidak hanya kalangan seniman dan komedian.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Feb 2018, 21:12 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2018, 21:12 WIB
Komedian Sambangi Kantor Kementerian Luar Negeri
Artis Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) didampingi Wamenlu RI A.M. Fachir dan Konjen RI Hong Kong Tri Tharyat serta para komedian menggelar konfrensi pers usai melakukan pertemuan tertutup di Kemenlu Jakarta, Jumat (9/2). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Hong Kong pada Minggu 4 Februari 2018 karena kasus visa kerja. Keduanya diketahui berprofesi sebagai pelawak asal Jawa Timur. Mereka adalah Yudho Prasetyo (Cak Yudho) dan Deni Afriandi (Cak Percil).

Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI) lantas mendatangi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk meminta penjelasan dari Kemlu. Perwakilan PASKI, Eko Patrio mengatakan, Kemlu perlu sosialisasi masif terkait visa kerja.

"Apa sih yang akan dilakukan Kemenlu berkaitan masalah ini, kan sosialisasi harus dilakukan secara masif. Kan sudah ada anggaran sosialisasi di sini," kata Eko sebelum bertemu perwakilan Menlu, di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Menurut Eko, banyak warga yang tidak tahu visa kerja, tidak hanya kalangan seniman dan komedian. "Saya yakin banyak yang enggak tahu," ucap dia.

Usai bertemu Wakil Menlu, Eko menyatakan, PASKI dan Kemlu sepakat akan bekerja sama untuk sosialisasi visa kerja.

"Kita ada kerja sama, bukan untuk komedian saja tapi untuk semua pekerja seni termasuk ustaz. Kalau pergi ada hal harus dilakukan. Apakah visa turis atau kerja, penyelenggara harus jelas, promotor siapa. Tiap keluar negeri harus lapor Konjen," kata Eko.

 

Penahanan WNI

Sementara itu Konjen RI Hong Kong Tri Tharyat mengatakan, penahanan WNI karena masalah visa di Hongkong bukan hal pertama. Namun, berita soal komedian ini yang menjadi besar.

Menurut Tri, hukuman otoritas Hong Kong terkait visa kerja adalah hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda 50 dolar Hong Kong atau senilai Rp 78 juta.

"Keputusan hakim yang kena pasal ini sangat beragam, ada kena dua minggu, 4 minggu. Sementara ini untuk WNI hukuman tidak ada yang maksimal (dua tahun)," kata Tri.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya