Sabu dan Ekstasi di Mesin Cuci Diselundupkan Sejak Oktober 2016

Pengedar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia, ditangkap Tim Satgassus Polri Bersama Polda Metro Jaya, di kawasan Pergudangan, Dadap, Kota Tangerang, Banten.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 12 Feb 2018, 13:49 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2018, 13:49 WIB

Liputan6.com, Tangerang - Lebih dari 200 kilogram narkotika jenis sabu dan 30 ribu butir ekstasi diamankan polisi dari Kota Tangerang, Banten. Narkoba ini datang dari Malaysia dan masuk ke Indonesia menggunakan jasa kontainer.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin (12/2/2018), pengedar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia, ditangkap Tim Satgassus Polri Bersama Polda Metro Jaya, di kawasan Pergudangan, Dadap, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (8/2/2018).

Polisi juga mengamankan 12 mesin cuci yang digunakan tersangka untuk mengelabui pemeriksaan. Pengiriman menggunakan mesin cuci sudah dilakukan enam kali sejak Oktober 2016 lalu.

Total ada empat tersangka yang ditahan, yaitu Joni alias Marvin Tandiono, Andi alias Aket Bin Liu Kim Liong, Indrawan alias Alun, dan Lim Toh Hing alias Onglay. Namun Lim Toh Hing tewas saat penangkapan karena berusaha melarikan diri.

Sebelumnya, awak KRI Sigurot 864 menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,29 ton di Selat Philips, Batam, Kepulauan Riau. Sabu disimpan di atas Kapal Sunrise Glory, dengan anak buah kabal berjumlah empat orang.

Atas kerja keras tim, seluruh awak KRI Sigurot, empat anggota polisi dari BNN Polri serta Bea Cukai diberi penghargaan oleh panglima TNI.

Kapal Sunrise Glory yang kerap melintasi perairan Indonesia, sudah menjadi target operasi penyelundupan narkoba antarnegara jalur laut sejak tahun 2017 lalu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya