Liputan6SCTV, Jakarta - Polisi dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyatakan artis Roro Fitria yang ditangkap Rabu lalu karena kasus narkoba sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Roro mengkonsumsi narkoba hanya untuk keperluan pribadi dan tidak ada motif lainnya.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Sabtu (17/2/2018), test urine Roro memang dinyatakan negatif. Namun polisi menyebutkan bahwa pihaknya memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan status Roro sebagai tersangka.
"Tes urine negatif artinya itu tidak mengaburkan penyidikan kita. Tapi kita melakukan tes konfirmasi selanjutnya nanti terhadap urine tersebut, sudah cukup bukti," terang Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKB Jean Calvin.
Advertisement
Selain Roro, WH yang menjadi kurir juga ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga terus pendalaman kasus terhadap dugaan tersangka lain yang berinisial YK yang diketahui sebagi pemasok narkoba kepada Roro dan WH. Terkait penetapan Roro sebagai tersangka, pihak kuasa hukum mencoba berupaya untuk mengajukan rehabilitasi.
"Roro kurang lebih setahun, karena dasar ketergantungan dia mengkonsumsi narkotika ini itulah yang jadi dasar kami mengajukan rehabilitasi," ungkap Kuasa Hukum Roro, Irsan Gus Friyanto
Permohonan rehabilitasi juga diajukan oleh istri dari artis Fachry Albar, Renata Kusmanto di Mapolres Jakarta Selatan. Renata datang ke Mapolres seorang diri tanpa ditemani oleh keluarga ataupun kuasa hukum. Kedatangan Renata hanya sebantar dan tidak banyak menjawab pertanyaan media.
Seperti diketahui, Fachry Albar dan Roro Fitria adalah dua artis yang baru saja ditangkap polisi karena kasus narkoba. Baik Fachry maupun Roro sama-sama ditangkap di rumah mereka. Daftar pelaku dunia seni yang terjerat nikmat semu narkoba makin panjang. Kejadian demi kejadian ternyata tak juga menjadi pelajaran.