Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Bupati Lampung Tengah Mustafa resmi ditahan di rutan KPK sejak Jumat.
Calon Gubernur Lampung di Pilkada 2018 yang diusung partai Nasdem, PKS, dan Hanura ini ditangkap di Bandar Lampung Kamis sore. Penangkapan Mustafa terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK, Rabu lalu.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (17/02/2018), menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Mustafa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian suap kepada DPRD Lampung Tengah.
Advertisement
"Dugaan peran NUS adalah sebagai pihak pemberi bersama-sama dengan TL kepala dinas binamarga Lampung Tengah yaitu diduga ada arahan dari bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Selain Mustafa, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman yang juga telah ditahan.
Suap diberikan untuk memuluskan langkah pemerintah Lampung Tengah dalam meminjan dana Rp 300 miliar dari BUMN, PT Sarana Multi Infrastruktur. Untuk mendapat persetujuan pinjaman dari DPRD terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar.