Liputan6.com, Jakarta KPK akan mendalami kasus dugaan suap terkait pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018. Termasuk akan membidik pihak kontraktor yang diduga memberi uang kepada Bupati Lampung Tengah Mustafa.
“Kontraktornya siapa, tim sudah mengetahui, dan kontraktor ini diduga memang sudah mengerjakan sejumlah proyek, jadi sudah biasa kerjakan proyek di Dinas PUPR Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).
Baca Juga
Diduga Bupati Lampung Tengah Mustafa meminta uang sejumlah Rp 900 juta kepada pihak kontraktor. Uang tersebut akan digunakan Mustafa untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.
Advertisement
Febri mengatakan, pihaknya akan mendalami pemberian uang Rp 900 juta dari pihak kontraktor ke Bupati Mustafa. Diduga, pihak kontraktor memiliki kepentingan lain dalam pemberian uang tersebut.
"Nah tentu kami akan mendalami lebih lanjut lagi nanti terkait kepentingan apa, dan relevan dengan uang Rp 900 juta apakah dipinjamkan seperti itu saja, atau memang ada hal-hal lain yang dibicarakan bersama," kata dia.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai NasDem ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.
Jaring 3 Tersangka Lain
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu 14 Februari 2018, dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda pada Kamis 15 Februari 2018. Sedangkan Bupati Mustafa ditangkap satu hari setelahnya dan ditahan di Rutan KPK.
Sementara Natalis ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Rusliyanto di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan di Rutan Guntur. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK menduga Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang tersebut disinyalir akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
Diduga atas arahan Bupati Mustafa, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta. Sedangkan yang Rp100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari Pemkab Lampung Tengah.
Untuk mendapat pinjaman dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI.
Sementara, pinjaman sebesar Rp300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
"Untuk diberikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
Advertisement