Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi Terancam Pasal Kebiri

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi para korban dengan uang Rp 10 ribu dan meminjamkan telepon genggamnya untuk dimainkan korban.

oleh Rinaldo diperbarui 20 Feb 2018, 11:15 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2018, 11:15 WIB

Fokus, Bekasi - Pria berinisial DL yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga keamanan Perumahan Pondok Ungu Permai, Kota Bekasi, ditangkap polisi lantaran mencabuli tiga bocah perempuan berusia 7 hingga 9 tahun.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (20/2/2018), dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi para korban dengan uang Rp 10 ribu dan meminjamkan telepon genggamnya untuk dimainkan korban.

"Modusnya adalah ketika anak-anak ingin bermain lalu dipanggil sama pelaku dan diberi uang serta dipinjami handphone oleh pelaku. Ketika anak-anak ini sudah tergoda oleh rayuan pelaku terjadilah pelecehan seksual itu," kata AKBP Dedi Supriadi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Sebagai barang bukti, petugas menyita tiga potong pakaian milik para korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Karena pelaku merupakan predator anak dan residivis kasus yang sama, petugas berencana akan menjerat DL dengan pasal kebiri. Kasusnya kini ditangani Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya