Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Syarifuddin Noor mendaftarkan permohonan sengketa proses pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Kegiatan hari ini adalah memasukan permohonan sengketa proses pemilu sebagaimana yang diatur dengan undang-undang," ucap Syarifuddin ditemui usai memasukan gugatan ke Bawaslu di Kantor Bawaslu, Rabu (21/2/2018).
Baca Juga
Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) terlebih dulu mengajukan gugatan terhadap KPU lewat Bawaslu. Tim kuasa hukum PKPI Hendrawarman mengatakan, materi tuntutan mereka terkait penetapan KPU yang menyatakan, partai pimpinan AM Hendropriyono tersebut tidak memenuhi syarat.
Advertisement
"Ada keputusan No 58, di mana pada pokoknya menyatakan PKPI TMS (tidak memeunhi syarat). Tapi, dari PKPI mengajukan permohonan sengketa pada objek tersebut," kata Hendra.
Menurutnya, pihak kuasa hukum dan para kader PKPI telah berkonsolidasi pascaputusan KPU. Hasilnya, kata dia, diambil kesimpulan ketetapan KPU tidak seusai dengan fakta.
Hendra menyebut, munculnya status TMS pada PKPI, khususnya pada 3 daerah yakni, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur akibat adanya kesalahan dari pihak KPUD setempat.
"Oleh karena itu kami disini ingin menggunakan hak kami sebagai parpol," sebutnya.
Sementara Syarifuddin menilai persoalan sebenarnya terjadi pada sistem informasi partai politik atau sipol. Hal itu menyebabkan perbedaan keanggotaan ketika verifikasi faktual dan yang termuat di sipol.
"3 provinsi umumnya sepert itu," kata Syarifuddin.
Perlu Perbaikan
Menurut Bawaslu, berkas gugatan PKPI perlu diperbaiki. Bawaslu memberikan waktu koreksi hingga Jumat 23 Februari 2018 pukul 16.00 WIB.
"Ada beberapa item perlu diperbaiki atau dilengkapi kami diberi waktu sampai lusa, jam 4, harus memasukan berkas-berkas tambahan atau koreksi itu (ke Bawaslu)," ucap Syarifuddin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement