Polisi Sebut Pemasok Sabu Fachri Albar Banyak

Menurut dia, Fachri Albar pernah beberapa kali memesan sabu ke tersangka R.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Feb 2018, 13:12 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2018, 13:12 WIB
Pakai Seragam Tahanan, Fachri Albar Tertunduk Lesu
Ekspresi aktor Fachri Albar saat dihadirkan dalam gelar rilis di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2). Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu, 13 tablet Dumolid, dan alat isap sabu berupa bong. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolresta Jakarta Selatan Mardiaz Kusin menduga, pemasok narkoba ke artis Fachri Albar tidak hanya satu orang.

Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan meringkus Fachri Albar sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya, Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu, 14 Februari 2018. Ditemukan bukti sabu seberat 0,8 gram.

Mardiaz menyampaikan, anggotanya menciduk salah seorang pelaku yang memasok sabu ke putra musikus Ahmad Albar itu. Pelaku seorang laki-laki berinisial R.

"R diringkus, empat hari selang penangkapan Fachri Albar," ucap dia, Jumat (23/2/2018).

Menurut dia, Fachri pernah beberapa kali memesan sabu. Terakhir tiga bulan lalu Fachri Albar membeli satu paket. "Fachri Albar juga sudah mengakui mengenal R," ujar dia.

Dia mengutarakan, perburuan tidak hanya berhenti kepada R. Masih ada pelaku lainnya yang berkeliaran.

"Sabu yang kami amankan kemarin, diakuinya (Fachri Albar) bukan beli di orang ini (R)," ungkap dia.

Penangkapan Fachri Albar

Pakai Seragam Tahanan, Fachri Albar Tertunduk Lesu
Ekspresi aktor Fachri Albar saat dihadirkan dalam gelar rilis di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2). Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu, 13 tablet Dumolid, dan alat isap sabu berupa bong. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Polisi meringkus Fachri Albar sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya, Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dalam penggerebekan, polisi didampingi tiga orang satpam perumahan tersebut.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dan obat penenang di kamar yang berada di lantai satu rumahnya. Barang bukti tersebut, antara lain, sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, satu tablet Calmet, dan sisa lintingan ganja.

Atas kepemilikan barang haram ini, Fachri dijerat UU Narkotika RI No 35 Tahun 2009 Pasal 112 subsider 111. Ancaman hukuman sekurang-kurangnya empat tahun. Paling lama 12 tahun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya