Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu untuk Fachri Albar

Kapolres Jakarta Selatan menjelaskan bagaimana identitas pemasok sabu untuk Fachri Albar bisa terkuak.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Feb 2018, 18:45 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2018, 18:45 WIB
[Bintang] Fachri Albar
Menurut pemeriksaan awal, suami dari Renata Kusmanto itu tidak menunjukkan ada tanda-tanda depresi. Untuk lebih jelasnya, akan dilakukan penggecekan di dokter. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengantongi indentitas pemasok sabu ke aktor Fachri Albar. Dia berinisial D. Munculnya inisial itu setelah Aktor Fahri Albar memberikan keterangan.

Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwiharnanto menyebutkan pemasok sedang diburu. Menurut Madiaz, Fahri Albar terakhir membeli sabu pada 4 Februari 2018.

Transaksinya di depan salah satu mal kawasan Jakarta Selatan. Dia membeli dengan harga Rp 1,6 juta.

"Kemarin Fachri Albar ngakunya tidak kenal atau tidak ingat lagi dengan pemasok sabu. Nah ternyata pada hari ini dia sudah menyebutkan namanya dari siapa. Inisialnya D," ucap dia, Kamis (15/2/2018).

Polisi terus memeriksa intensif Fachri Albar. Kebetulan, terhitung sejak hari ini pemain Pengabdi Setan itu sudah didampingi kuasa hukum.

"Hari ini sudah jelas, dia sudah memberikan kuasa kepada lawyer-nya ya, atas nama Sandi Arifin dari kantor Sandi dan Sutrisno Office. Kemudian hari ini kita lanjutan pemeriksaan lanjutan," papar dia.

Polisi meringkus Fachri Albar sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya, Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dalam penggerebekan, polisi didampingi tiga orang satpam perumahan tersebut.

 

Barang Bukti

[Bintang] Fachri Albar
"Dari keterangan tersangka, konsumsi dumolid untuk tenangkan diri," tambahnya. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dan obat penenang di kamar yang berada di lantai satu rumahnya. Barang bukti tersebut, antara lain, sabu seberat 0.8 gram, 13 tablet Dumolid, satu tablet Calmet, dan sisa lintingan ganja.

Atas kepemilikan barang haram ini, Fachri dijerat UU Narkotika RI No 35 Tahun 2009 Pasal 112 subsider 111. Ancaman hukuman sekurang-kurangnya empat tahun. Paling lama 12 tahun.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya