Setelah Garut, Satgas Antipolitik Uang Polri Awasi Pilkada Wilayah Lain

Satgas Antipolitik Uang melakukan OTT terhadap Komisoner Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner KPUD Kabupaten Garut Ade Sudrajat terkait suap Pilkada Garut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Feb 2018, 13:31 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2018, 13:31 WIB
Ilustrasi Kasus Suap
Ilustrasi Politik Uang. (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Antipolitik Uang Bareskrim Polri terus mengawasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di 171 provinsi dan kabupaten/kota, menyusul terbongkarnya suap Pilkada Garut. Hal itu dilakukan untuk menekan angka kecurangan melalui praktik politik uang atau money politics.

Apalagi setelah satgas tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisoner Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner KPUD Kabupaten Garut Ade Sudrajat. Kedua oknum penyelenggara pemilu itu diduga menerima suap dari salah satu peserta Pilkada Garut.

"Operasi seperti ini akan terus berlanjut. Mabes dan polda-polda sudah bentuk Satgas Antipolitik Uang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Menurut dia, penangkapan dua pejabat penyelenggara Pilkada Garut itu merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Hal itu merupakan upaya menekan dampak negatif dari proses demokrasi di Indonesia.

"Agar pilkada tidak ada praktik money politics yang merusak sistem demokrasi kita," tutur Iqbal.

Adanya contoh kasus itu, Iqbal menyerukan kepada seluruh pihak terkait, baik peserta, pengawas dan penyelenggara pemilu, untuk tidak melakukan kecurangan apapun untuk mencapai satu tujuan.

"Jadi jangan coba-coba praktik bayar membayar yang melibatkan peserta pilkada, penyelenggara dan pengawas pilkada," ucap Iqbal.

 

Ditahan

Korupsi Pilkada Garut
Barang Bukti korupsi di Pilkada Garut (istimewa)

Pada kasus ini, Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat diduga telah menerima sejumlah hadiah berupa uang sekira Rp 100 hingga Rp 200 juta dan juga sebuah mobil dari salah satu calon Bupati Garut. Namun, polisi belum mengungkap sosok pemberi suap itu.

Mereka telah ditahan oleh jajaran Polda Jawa Barat. Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 11 dan atau 12 undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 3 dan 5 undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya