Bergelimang Harta, Kini Bos First Travel Ingin Jual Asetnya

Hasil penjualannya dikembalikan kepada para jemaah First Travel dalam bentuk pemberangkatan ke Tanah Suci.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Feb 2018, 17:53 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2018, 17:53 WIB
Tiga Bos First Travel Jalani Sidang Perdana di PN Depok
Hasibuan alias Kiki menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan umrah di PN Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Depok - Keputusan mengejutkan diambil para bos First Travel: Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki. Mereka berniat menjual seluruh aset dan seluruh harta benda yang dimilikinya. Uang hasil penjualan itu nantinya dipakai untuk memberangkatkan pelanggannya.

Niatan Andika Cs itu disampaikan melalui penasihat hukumnya, Wawan Ardianto dan Puji Widianto.

Wawan menyampaikan, permintaan kliennya telah dituangkan ke dalam surat. Bunyinya memohon agar aset-aset First Travel yang telah disita sebagai barang bukti berupa mobil dan rumah bisa dijual lelang. Atau, dengan kesepakatan bersama sesuai prosedur yang diperbolehkan oleh hukum.

Hasil penjualannya dikembalikan kepada para jemaah First Travel dalam bentuk memberangkatkan ke Tanah Suci.

"Pokoknya yang ngatur Kajari, apakah dibagi secara adil ke jemaah, jadi mekanismenya seperti apa kewenangan dia (Kajari). Kami cuma mengusulkan saja," ujar dia, Senin (26/2/2018).

Wawan menyebutkan nilai aset secara hitung-hitungan kasar di atas Rp 200 miliar. Ia tak mau berspekulasi apakah nilai aset mencukupi membayar kerugian yang dialami para jemaah. Tercatat, ada 63.310 anggota jemaah yang gagal menyemat gelar haji kecil.

"Coba secara pastinya tanya Pak Kajari. Barangkali lebih dari Rp 200 M," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dibantu Perusahaan Arab

Bawa Spanduk Tuntutan, Korban First Travel Hadiri Sidang Perdana
Korban dugaan penipuan First Travel menunjukkan spanduk di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Angin segar mengibas Andika Surachman. Menurut kuasa hukum, ada salah satu perusahaan Arab Saudi yang bersedia melepaskan First Travel dari jeratan utang. Saat ini prosedurnya sedang dibicarakan antara kuasa hukum dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

"Masih berproses. Intinya perusahaan Arab itu siap mengucurkan dana untuk memberangkatkan umrah itu. Secara teknis nanti perlu kita tidak lanjuti pembicaraan dengan KPPU," ujar dia.

Yang terpenting, kliennya ingin permasalahannya dengan jemaah segera beres. "Mudah-mudaha apa yang dia punya akan diberikan untuk mengembalikan kerugian jemaah," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya