Jadi Kepala BNN, Heru Siap Lanjutkan Program Buwas

Irjen Heru Winarko resmi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Budi Waseso.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Mar 2018, 12:23 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2018, 12:23 WIB
Irjen (Pol) Heru Winarko
Irjen (Pol) Heru Winarko mengikuti acara pelantikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3). Heru Winarko resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggantikan Komjen Budi Waseso. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Irjen Heru Winarko resmi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Heru mengaku mendapat pesan khusus dari pendahulunya, Komjen Budi Waseso atau Buwas.

"Tentu ada," kata Heru usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Meski tak menyebut apa pesan khusus yang disampaikan Buwas, Heru memastikan akan melanjutkan program dan kebijakan yang sudah dikerjakan oleh mantan Kabareskrim Polri itu.

"Tentu kita akan melanjutkan apa yang sudah dikerjakan pendahulu saya," ucap Heru.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru, Kamis (1/3/2018).

Presiden Jokowi menunjuk Irjen Heru Winarko sebagai pengganti Kepala BNN sebelumnya, Komjen Budi Waseso atau Buwas

Buwas Pensiun

Salam Komando Budi Waseso untuk Kepala BNN Heru Winarko
Kepala BNN Irjen Heru Winarko berpose bersama Komjen Budi Waseso atau Buwas usai resmi dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3). Heru menggantikan Budi Waseso yang mulai pensiun dari Polri mulai hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Buwas diganti karena akan pensiun. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB.

Pantauan Liputan6.com, upacara pelantikan diawali dengan pembacaan surat Keputusan Presiden bernomor 14 M Tahun 2018 tentang pengangkatan Heru dan pemberhentian dengan hormat Budi Waseso.

"Menetapkan dan seterusnya, mengangkat Inspektur Jenderal Polisi Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional dan diberikan struktur eselon 1 a. Ditetapkan di Jakarta tanggal 28 Februari 2018," ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Cecep Setiawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya