Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pria yang makan bersama dirinya dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto adalah Eko Hadi.
Eko merupakan simpatisan Anies-Sandi yang berjalan kaki dari Madiun hingga Jakarta.
"Nah orang tersebut bernama Eko. Dia yang berjalan kaki dari Madiun ke Jakarta sebagai bentuk realisasi dari nazarnya kalau Anies-Sandi menang, dia akan jalan kaki dari Madiun sampai Jakarta," ujar Fadli Zon di Bareskrim Polri, Jumat (2/3/2018).
Advertisement
Menurut Fadli Zon, apa yang sempat disebarkan oleh pianis Ananda Sukarlan dalam akun Twitternya terkait Eko merupakan admin jaringan penyebar hoax Muslim Cyber Army (MCA) adalah berita bohong alias hoax.
"Jadi jelas Saudara Eko ini tidak terkait dengan hukum tertentu, atau pelanggaran hukum tertentu tidak ada sama sekali. Dan ini disebarluaskan," kata Fadli Zon.
Oleh karena itu, Fadli melaporkan Ananda Sukarlan dan akun media sosial lainnya termasuk akun @lambeturah ke Bareskrim Polri.
Fadli merasa kasihan dengan orang-orang seperti Eko yang dituduhkan macam-macam.
"Orang-orang yang tidak bersalah kemudian bisa menjadi korban karena melakukan sharing, me-retweet kalau di Twitter, kemudian mem-posting ulang, mungkin di berbagai media sosial lain, dan saya kira ini yang harus dihentikan," kata Fadli Zon.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Respons Polisi
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan, pihaknya akan menerima laporan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terhadap pianis Ananda Sukarlan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax.
Setelah itu, petugas akan meneliti ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam laporan tersebut.
"Pada prinsipnya kalau ada yang lapor kita harus terima," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
Dia mengatakan, laporan Fadli Zon diterima bukan lantaran kedudukan Fadli di parlemen, melainkan sudah menjadi kewajiban bagi Polri untuk menerima laporan dari siapa pun terkait apa pun.
"Kita penegak hukum tidak membeda-bedakan, siapa pun yang melapor kita terima, dan kita proses sesuai dengan UU yang berlaku," kata Setyo.
Advertisement