Masih Berusia 17 Tahun, Remaja Ini sudah Jadi Muncikari

Gadis-gadis yang ditawarkan umumnya adik kelas tersangka yang masih berusia rata-rata 15 tahun.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 03 Mar 2018, 09:15 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2018, 09:15 WIB

Liputan6.com, Bandung - MR, seorang siswi SMK di Bandung Barat harus menjalani pemeriksaan di Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Satreskim Polres Cimahi. Remaja berusia 17 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka tunggal karena diduga menjadi muncikari yang menawarkan jasa kencan remaja di bawah umur kepada pria hidung belang.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (3/3/2017), gadis-gadis yang ditawarkan umumnya adik kelas tersangka yang berusia rata-rata 15 tahun. Mereka dijual melalui media sosial dengan tarif minimal Rp 1 juta untuk sekali kencan.

"Kami tetapkan status siswi ini menjadi tersangka dengan modus tersangka ini memberikan satu jasa layanan prostitusi dan siap antar kemana saja. Pelanggannya pun sudah mengetahui layanan antar jemput prostitusi ini," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra.

Praktik asusila ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari salah seorang korban yang mengaku membutuhkan uang hingga akhirnya kegadisannya terenggut.

Tersangka pun ditangkap di kamar kontrakannya di kawasan Cipeundeuy, Bandung Barat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya