Ini Alasan KPU Sumut Belum Sahkan JR-Ance Jadi Peserta Pilkada 2018

Pasangan JR Saragih-Ance Selian memiliki batas waktu penyerahan berkas selama tujuh hari agar bisa bertarung dengan dua pasangan lainnya.

oleh Rinaldo diperbarui 06 Mar 2018, 18:16 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 18:16 WIB

Liputan6.com, Medan - Meski gugatannya telah dikabulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sabtu 3 Maret 2018 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara belum mengikutsertakan pasangan JR Saragih-Ance dalam Pilkada Serentak Juni mendatang.

"Berita yang berkembang di masyarakat, langsung ditetapkan lolos, langsung nomor 3. Sepanjang pembacaan yang disampaikan lisan, yang kami catat dan rekam, tidak ada mengatakan menerima langsung," jelas Komisioner KPU Sumur Benget Silitonga, seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (6/3/2018).

Pasangan JR Saragih-Ance Selian memiliki batas waktu penyerahan berkas selama tujuh hari agar bisa bertarung dengan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah serta Djarot Saiful Hidayat-Sihat Sitorus.

 

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya