Suap Pesawat Garuda, KPK Panggil Petinggi PT HM Sampoerna

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Mar 2018, 13:34 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2018, 13:34 WIB
Jadi Saksi Kasus Emirsyah Satar, KPK Panggil Pejabat Garuda Indonesia
Vice President of Investor Relations and Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hengki Heriandono memberi keterangan kepada awak media seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin Rolls-Royce oleh PT Garuda Indonesia. Penyidik kali ini memanggil Corporate Secretary & Legal PT HM Sampoerna Tbk, Ike Andriani.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk penyidikan tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).

Untuk merampungkan berkas penyidikan Emirsyah Satar, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain, yaitu mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo dan Sallyawati Rahardja yang merupakan saksi mahkota dalam kasus ini.

"Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno juga akan diperiksa sebagai saksi untuk ESA," sambung Febri.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Direktur Utama Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Suap tersebut berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris, berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris, sudah didenda 671 juta pound sterling (sekitar Rp 11 triliun). Itu karena mereka melakukan praktik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Angola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

 

Kasus Suap Lampung Tengah

Tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Kembali Diperiksa KPK
Ekspresi J Natalis Sinaga saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3). Natalis menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan transaksi suap pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat ketua fraksi DPRD Lampung Tengah. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah.

Keempatnya adalah Ketua Fraksi Golkar Roni Ahwandi, Ketua Fraksi PKS M Ghofur, Ketua Fraksi PKB Iskandar, dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Rosidi.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS (J Natalis Sinaga)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).

Dalam perkara ini, penyidik juga memanggil Kepala Sekretariat DPC PDIP Lampung Tengah Julion Efendi, Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi, dan PNS pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Andri Kadarisman. Selain itu, dua orang swasta, yaitu pemilik/pengurus PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan Simon Susilo.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS," imbuh Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai Nasdem ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

KPK menduga, Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang tersebut disinyalir akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Diduga atas arahan Bupati Mustafa, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan yang Rp 100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari Pemkab Lampung Tengah.

Untuk mendapat pinjaman dari PT SMI, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI.

Sementara, pinjaman sebesar Rp 300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

"Untuk diberikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya