Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selesai membuat laporan atas Presiden PKS Sohibul Iman di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian pun menerima laporan tersebut dan akan memproses sesuai ketentuan hukum.
Aduan Fahri tertuang dalam surat laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Sohibul Iman dilaporkan dengan tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau fitnah dan atau pencemaran nama baik.
"Kami berharap ini akan diproses secepatnya sehingga persoalan di PKS dapat segera selesai," tutur Fahri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2018).
Advertisement
Menurut Fahri, dia tinggal menunggu proses lanjutan terkait pemeriksaannya sebagai pelapor dan menjalani BAP.
"Upaya perdata sudah saya lakukan terutama saudara Sohibul Iman tetap tidak mengambil jalan yang positif sehingga seperti memaksa saya untuk membuat laporan ini, untuk memperbaiki keadaan dan menjadi pelajaran bagi kita semua," jelas dia.
Sejumlah alat bukti juga sudah diterima polisi. Seperti sejumlah dokumen, video, usb, dan lainnya. Sementara saksi ahli juga akan disiapkan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Dan dokumen administratif yang dipakai untuk melarang kader untuk ketemu, saya masih simpan semua itu. Ada itu edaran-edaran dilarang ketemu saya dan sebagainya. Saya lengkap. Kalau saya kembangkan bisa ribet itu," Fahri menandaskan.
Sohibul Iman sendiri terancam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Ngeyel
Sohibul Iman dianggap ngeyel dengan keputusan pengadilan yang mementahkan keputusan DPP PKS mencabut keanggotaan Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Fahri sudah memenangi dua kali gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, namun statusnya belum dipulihkan.
"Maaf untuk para kader yang kurang memahami keputusan saya, tapi yang saya lakukan ini baik untuk partai. Maka saya menempuh jalur hukum agar perdata ini bisa ditingkatkan ke pidana," jelas dia.
Saat melapor ke Polda Metro Jaya, Fahri membawa sejumlah bukti berupa kepingan CD dan beberapa dokumen cetak.
"Kita juga menyiapkan saksi ahli yang siap di BAP. Sehingga laporan saya lengkap dan dilanjutkan. Saya melaporkan Sohibul Iman karena dia punya jabatan penting dan kalau dibiarkan partai ini akan rusak," Fahri menandaskan.
Advertisement
Tidak Hengkang
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, enggan pindah ke partai lain, meski Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara keras mendepaknya dari partai yang telah membesarkan namanya itu.
"Saya ingin memilih setia. Karena kesetiaan itu adalah lambang dari keteguhan hati, sesuatu yang tersembunyi dalam diri kita," ujar Fahri dalam diskusi berjudul "Politik Jangan Baper" di Jakarta Selatan, Kamis (14/12/17) malam.
PKS pada 2016 lalu memecat Fahri dari partai. Menurut laman resminya, PKS.or.id, Fahri dinilai melanggar banyak aturan partai dan dinilai memperburuk citra partai karena telah pasang badan dalam kasus Papa Minta Saham yang melibatkan Setya Novanto, dan pembangunan proyek gedung baru DPR.
"Jadi (jika) tidak diterima pun saya tetap bertahan di sini. Biarkan orang lain yang pergi, tapi saya akan bertahan. Enggak akan berubah soal itu," tegas Fahri.
Dia pun kembali menegaskan, akan terus bertahan dan tidak mau menjadi kutu loncat.
"Saya ingin bertahan dalam situasi sulit, orang lain boleh lompat ke sana kemari tapi saya tetap di sini," tegas Fahri.