3 Stasiun Televisi Dipanggil Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ketiga stasiun televisi itu akan segera mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut.

oleh Anendya Niervana diperbarui 08 Mar 2018, 19:04 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2018, 19:04 WIB
KPU Ingatkan Pilkada Serentak Bisa Timbulkan Turbulensi Politik
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu melayangkan surat panggilan kepada tiga stasiun televisi terkait iklan kampanye beberapa partai politik. Hal ini pun dibenarkan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja.

"Benar (ada pemanggilan)," ujar Bagja kepada Liputan6.com, Kamis (8/3/2018).

Tiga stasiun televisi tersebut adalah iNews TV, RCTI, dan GTV. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penayangan iklan kampanye yang tidak tepat waktunya.

"Iya kan tidak boleh ada iklan kampanye, karena belum masanya," jelas Bagja.

Menurut dia, saat ini tindakan atas dugaan pelanggaran etika tersebut baru sampai tahap pemanggilan saja. Ketiga stasiun televisi itu akan segera mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut.

"Sudah ada yang mau ke KPI teman-teman dari stasiun televisi tersebut," imbuh Bagja.

Selanjutnya, pelaporan tentang iklan kampanye ini akan berlanjut pada sanksi apabila terbukti mengandung unsur pelanggaran.

"Kita lihat dulu apakah benar melanggar atau tidak. Kalau tidak melanggar kita hentikan," pungkas Bagja.

 

Keadilan untuk Parpol

Deklarasi kampanye damai Pilkada Sumut 2018
Deklarasi kampanye damai Pilkada Sumut 2018 (Liputan6.com/ Reza Efendi)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal kampanye partai politik peserta pemilu 2019. Berdasarkan ketetapan itu, kampanye dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Dalam masa kampanye ini, KPU membuat sejumlah aturan. Di antaranya melarang kampanye di media massa.

"Gugus tugas KPU mengambil keputusan bahwa iklan kampanye dilarang di media cetak dan elektronik dan lembaga penyiaran, karena iklan kampanye akan difasilitasi oleh KPU dan masa iklan kampanye itu dibatasi, yaitu hanya 21 hari," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.

Terkait pelarangan kampanye di media massa, Wahyu menyebutnya sebagai bentuk keadilan untuk seluruh partai politik peserta pemilu 2019. Sebab, tidak semua partai politik memiliki akses untuk melakukan kampanye di media massa.

"Kita harus menjamin bisa memenuhi prinsip kesetaraan bagi partai politik. Tidak fair bagi kami, partai politik yang punya afiliasi dengan media bisa beriklan setiap saat dan sebaliknya yang tidak punya afiliasi akan sulit punya akses (ke media massa)," kata Wahyu.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya