KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi di Ditjen Hortikultura Kementan

HI dan EM diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT untuk belanja barang fisik.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Mar 2018, 07:34 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2018, 07:34 WIB
5 Fakta Mencengangkan Gedung Baru KPK
Akhirnya gedung baru KPK telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lalu apakah keistimewaan dari gedung tersebut?

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pegawai Setditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Eko Mardianto. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Holtikura Kementan, tahun anggaran 2013.

"Yang bersangkutan ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).

Dalam kasus ini, KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut. Yaitu Hasanuddin Ibrahim selaku Direktur Jenderal Hortikultura Kementan periode 2010-2015, Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Hortikultura tahun 2013, dan Sutrisno dari pihak swasta.

HI dan EM diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT Kementan untuk belanja barang fisik lainnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jumlah Kerugian Negara

20151229-Pimpinan-KPK-Lama-dan-Baru-Jakarta-FF
Suasana gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (29/12). Gedung baru ini berlantai 16 Namun, penggunaan gedung ini baru bisa digunakan pada Maret mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

OPT ini akan diberikan kepada masyarakat atau pemerintah daerah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013 dengan nilai kontrak pengadaan sekitar Rp 18 miliar. Diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp 10 miliar.

Ketiganya disangka dengan Pasal 7 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya