Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK di Bekasi

Modus yang dilakukan tersangka adalah menjual mobil atau motor bekas dengan harga dibawah pasaran.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Mar 2018, 14:20 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2018, 14:20 WIB

Patroli, Bekasi - Sindikat jaringan penjualan mobil dan sepeda motor dengan modus menggunakan STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) palsu berhasil diungkap polisi.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (11/3/2018), terungkapnya jaringan pemalsu STNK motor oleh kepolisian Cikarang Utara, Bekasi, ini berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian motor.

Hasil pengembangan polisi kemudian mengarah kepada empat tersangka ini termasuk seorang penadahnya. Modus yang dilakukan tersangka adalah menjual mobil atau motor bekas dengan harga dibawah pasaran. Namun hanya disertai STNK tanpa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku dengan sengaja mengganti identitas surat kendaraan motor asli dengan STNK palsu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sedikitnya 475 STNK, alat cetak dan sejumlah peralatan untuk menghapus identitas STNK dan dua motor hasil curian.

"STNK ini ada isinya, tapi setelah didapat ada yang merubahnya. Identitasnya dihapus dan diganti dengan hasil curian tersebut," kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Puji Hardi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya