Salah Satu Driver Ojek Online Tersangka Aksi Anarkis Dibebaskan

Penangguhan penahanan dilakukan setelah kuasa hukum Untung memberikan bukti baru jika kliennya tidak terlibat perusakan mobil di Underpass Senen.

oleh Rinaldo diperbarui 10 Mar 2018, 10:27 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2018, 10:27 WIB

Fokus, Jakarta - Untung Yohannes keluar dari ruang tahanan pada Jumat malam, 9 Maret 2018, setelah penahanannya ditangguhkan oleh penyidik Reskrim Polres Jakarta Pusat. Penangguhan penahanan dilakukan setelah kuasa hukum Untung, memberikan bukti baru jika kliennya tidak terlibat perusakan mobil di Underpass Senen. Saat itu untung menaiki mobil korban justru untuk melerai aksi anarkis rekan-rekannya.

Seperti yang ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Sabtu (10/3/2018), sementara itu polisi kembali menangkap dan menahan empat tersangka baru dalam kasus ini, mereka diduga terlibat perusakan dan penganiayaan pemilik mobil. 

"Bahwa Saudara Untung hari ini sudah mendapatkan kebebasan penangguhan penahanan, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, karena kemarin kita telah memberikan 2 alat bukti dan alat bukti tersebut telah dicermati dengan baik sehingga hari ini dikabulkanlah penangguhan penahanannya ya," ujar kuasa hukum Untung, Henry Indraguna.

Selain itu, polisi juga sudah meminta para pelaku lain untuk menyerahkan diri, karena petugas masih akan memburu seluruh pelaku perusakan. Kemudian polisi akan menjerat para tersangka dengan pasal perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya