Fokus, Sumatera Utara - Perjalanan politik JR Saragih untuk mengikuti kontestasi Pilgub Sumut kian terjal. Kamis (15/3/2018) malam tim terpadu yang terdiri dari kepolisian, Bawaslu, dan kejaksaan secara mendadak menetapkan dan mengumumkan JR Saragih sebagai tersangka.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (16/3/2018), pengumunan ini disampaikan di Kantor Pengawas Pemilu di Jalan Adam Malik, Medan. JR Saragih dituduh memalsukan surat pencalonannya untuk maju dalam Pilgub Sumut yang akan digelar Juni mendatang.
Baca Juga
Polisi bahkan telah mengeluarkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa sebagai tersangka.
Advertisement
"Terhadap saudara JRS kita sudah terbitkan surat pemanggilan untuk diperiksa terkait dengan pemalsuan ijazah untuk pencalonan Gubernur Sumatera Utara," jelas Direskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andirian.
JR Saragih dinyatakan gagal oleh KPU Sumut mengikuti pencalonan dalam Pilgub Sumut karena tidak melengkapi persyaratan legalisasi ijazah SMA dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Berbagai upaya dilakukan oleh JR Saragih agar bisa mengikuti pencalonan. Bahkan gugatan ke Bawaslu ia menangkan, namun tetap disyaratkan untuk melengkapi berkas legalisasi ijazah SMA.
Ia bahkan berencana akan mengajukan gugatan ke PTUN Medan.