Kubu Setya Novanto Hadirkan 4 Saksi Meringankan di Sidang Hari Ini

Sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

oleh Merdeka.com diperbarui 19 Mar 2018, 08:05 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2018, 08:05 WIB
Wakil Ketua MPR Beri Kesaksian Pada Sidang Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat mendengar keterangan saksi Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). Mahyudin saksi yang meringankan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2018). Sidang mengagendakan keterangan saksi dari kubu Setya Novanto. 

Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, ada empat saksi yang akan dihadirkan pihaknya, yakni dua saksi pengurus Partai Golkar, satu anggota DPR, dan satu ahli hukum bidang keuangan.

"Ada 3 saksi biasa dan satu ahli. Saksi dari partai, Pak Freddy Latumahina dan Melky Lena dan saksi dari DPR, Pak Jhonson," ujar Maqdir melalui pesan singkat kepada Merdeka.com, Senin (19/3/2018).

Namun ia tidak merinci secara detil pembuktian meringankan yang akan dibuktikan tim kuasa hukum melalui para saksi ahli tersebut.

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga menghadirkan sejumlah saksi meringankan di antaranya Wakil Ketua MPR, Mahyudin.

Dalam keterangannya, Mahyudin mengaku tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang disebut-sebut merupakan orang dekat Novanto dalam pengurusan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Mahyudin juga menampik Andi kerap kali mudah bertemu dengan anggota DPR, termasuk Setya Novanto. Sebab, menurutnya tidak mudah bagi seseorang dari luar anggota parlemen keluar masuk begitu saja menemui anggota DPR.

 

Didakwa Memperkaya Diri

Wakil Ketua MPR Beri Kesaksian Pada Sidang Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat mendengar keterangan saksi Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). Mahyudin saksi yang meringankan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri terkait proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar Amerika. Penerimaan hasil korupsi tersebut diterima Novanto dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku penyedia AFIS merek L-1.

Penerimaan Marliem tidak secara langsung diterima oleh Novanto melainkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP, sebesar 3,5 juta dolar Amerika dan Made Oka Masagung pemilik OEM Investment secara bertahap sebesar 3,8 juta dolar Amerika.

 

Reporter: Yunita Amalia

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya