KPK: Tak Ada Unsur Politis Usut Dugaan Korupsi Calon Pilkada

KPK menyebut akan mengumumkan status tersangka para calon kepala daerah dalam waktu dekat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Mar 2018, 12:50 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2018, 12:50 WIB
KPK Tetapkan Komisi V DPR RI Yudi Widiana Tersangka TPPU
Suasana saat Juru Bicara KPK Febri Diansyah menggelar konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). Penyidik KPK menemukan ketidaksesuaian jumlah aset yang dimiliki dengan pendapatan yang diperoleh oleh Yudi Widiana. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada unsur politik dalam pengusutan kasus calon kepala daerah yang diduga terjerat korupsi.

KPK menyebut akan mengumumkan status tersangka para calon kepala daerah dalam waktu dekat.

"Tidak ada hubunganya. KPK memang tidak punya kewenangan apa pun terkait yang disampaikan itu. Yang menjadi kewenangan kita pencegahan dan penindakan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/3/2018).

Febri mengatakan, yang tengah diusut pihaknya adalah calon kepala daerah yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Menurut dia, berdasarkan UU KPK Nomor 11 tahun 2003, penyelanggara negara merupakan kewenangan KPK.

"Perlu kami tegaskan yang diproses oleh KPK bukan calon kepala daerah. Yang diproses kepala KPK adalah penyelenggara negaranya, jadi posisi dia sebagai kepala daerah atau penyelengara negara-lah yang kemudian menjadi kewenangan KPK," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Wiranto Minta Ditunda

Menko Polhukam Wiranto dan Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU
Menko Polhukam Wiranto dan Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU (Liputan6.com/ Yunizafira Putri)

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, permintaan agar KPK menunda pengusutan kasus korupsi yang menjerat calon kepala daerah hanya sebatas imbauan.

Ide untuk meminta KPK menunda pengusutan kasus peserta pilkada muncul dalam rapat koordinasi antara Kemendagri, Menkopolhukam, dan KPU.

Mereka khawatir ranah politik penyelenggaraan pilkada tercampur dengan persoalan hukum. Wiranto mengatakan penundaan perlu dilakukan untuk menghindari prasangka ada nuansa politis di balik penetapan kasus tersangka oleh KPK.

Terlebih, beberapa waktu lalu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyampaikan sinyalemen akan menetapkan peserta pilkada sebagai tersangka kasus korupsi.

"Harapan kita beberapa orang yang akan ditersangkakan minimal minggu ini diumumkan," tutur Agus beberapa waktu lalu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya