Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada unsur politik dalam pengusutan kasus calon kepala daerah yang diduga terjerat korupsi.
KPK menyebut akan mengumumkan status tersangka para calon kepala daerah dalam waktu dekat.
Baca Juga
"Tidak ada hubunganya. KPK memang tidak punya kewenangan apa pun terkait yang disampaikan itu. Yang menjadi kewenangan kita pencegahan dan penindakan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/3/2018).
Advertisement
Febri mengatakan, yang tengah diusut pihaknya adalah calon kepala daerah yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Menurut dia, berdasarkan UU KPK Nomor 11 tahun 2003, penyelanggara negara merupakan kewenangan KPK.
"Perlu kami tegaskan yang diproses oleh KPK bukan calon kepala daerah. Yang diproses kepala KPK adalah penyelenggara negaranya, jadi posisi dia sebagai kepala daerah atau penyelengara negara-lah yang kemudian menjadi kewenangan KPK," jelasnya.
Â
Wiranto Minta Ditunda
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, permintaan agar KPK menunda pengusutan kasus korupsi yang menjerat calon kepala daerah hanya sebatas imbauan.
Ide untuk meminta KPK menunda pengusutan kasus peserta pilkada muncul dalam rapat koordinasi antara Kemendagri, Menkopolhukam, dan KPU.
Mereka khawatir ranah politik penyelenggaraan pilkada tercampur dengan persoalan hukum. Wiranto mengatakan penundaan perlu dilakukan untuk menghindari prasangka ada nuansa politis di balik penetapan kasus tersangka oleh KPK.
Terlebih, beberapa waktu lalu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyampaikan sinyalemen akan menetapkan peserta pilkada sebagai tersangka kasus korupsi.
"Harapan kita beberapa orang yang akan ditersangkakan minimal minggu ini diumumkan," tutur Agus beberapa waktu lalu.
Advertisement