Mahyudin Melawan, Tolak Lepas Jabatan Wakil Ketua MPR ke Titiek Soeharto

Mahyudin menyatakan, harusnya Golkar fokus untuk meningkatkan elektabilitas.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Mar 2018, 11:15 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2018, 11:15 WIB
20160504- Setya Novanto dan Mahyudin Daftar Jadi Caketum Golkar-Jakarta- Johan Tallo
Wakil Ketua MPR Mahyudin (kiri) saat mendaftar sebagai ‎Caketum Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Rabu (4/5). Balon Ketua Umum Partai Golkar yang mendaftar harus memenuhi persyaratan salah satunya membayar iuran sebesar 1 M. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Golkar Mahyudi menyatakan, penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Itu sebabnya dia enggan lengser dari posisi  tersebut.

"Saya konsisten melaksanakan UU No 17 tahun 2014. Saya tidak akan mengundurkan diri," ucap Mahyudin kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Mahyudin menyatakan, harusnya Golkar fokus meningkatkan elektabilitas dan bukan melakukan hal-hal yang berpotensi memunculkan kisruh.

"Mestinya Golkar fokus meningkatkan elektabilitas. Bukan membuat kisruh dan perpecahan baru," ungkap Mahyudin.

Sebelumnya, Pleno Partai Golkar menyetujui Titiek Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto mengisi kursi pimpinan MPR menggantikan Mahyudin. Dalam pengambilan keputusan tersebut, forum setuju atas keputusan yang diambil Ketua Umum Airlangga Hartarto.

"Sudah disetujui, sudah disahkan bahwa Wakil Ketua MPR kepada Mbak Titiek Soeharto," ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan Sadzily usai pleno di Kantor DPP, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Minggu 18 Maret 2018.

Menurut Ace, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah bertemu langsung dengan Mahyudin dan meminta memindahtugaskan dia ke tempat lain.

Bantah Balas Jasa

20160515-Tujuh Caketum Golkar Tolak Voting di Munaslub Bali 2016
Tujuh Orang Calon Ketua Umum dari kiri : Mahyudin, Aziz Syamsuddin, Ade Komarudin, Airlangga Hartarto, Priyo Budi Santoso, Syahrul Yasin Limpo saat foto bersama di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Minggu (15/5).(Liputan6.com/JohanTallo)

Ace tidak menjelaskan mekanisme apa yang akan diambil dalam pergantian posisi Wakil Ketua MPR tersebut. Sebab, dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan MPR hanya bisa diganti apabila meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.

"Ketum sudah berbicara dengan Pak Mahyudin, harusnya Pak Mahyudin bisa memahami apa yang menjadi alasan partai meminta kepada Beliau untuk mendapatkan penugasan lain," jelasnya.

Dia menampik bahwa ada politik balas jasa antara Titiek Soeharto dan Airlangga. Ace berdalih Menteri Perindustrian tersebut mendorong keterwakilan perempuan dan juga aspirasi para kader Golkar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya