Jadi Tersangka, Cagub Maluku Utara Lawan KPK di Praperadilan

Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Mar 2018, 09:20 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2018, 09:20 WIB
Ilustrasi Korupsi 2
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmad ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.

"Pasti kami mengajukan praperadilan, karena jalan satu-satunya pilihan yang ada di kami kan cuma praperdilan," ujar pengacara Ahmad, M Koronas, saat dikonfirmasi, Selasa (20/3/2018).

Menurut dia, tim penasihat hukum tengah mempersiapkan dan mempelajari sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 3,4 miliar itu.

Koronas yakin pihaknya akan memenangkan praperadilan melawan KPK sebab konstruksi perkara tersebut sama dengan yang ditangani oleh Polda Maluku Utara. Terlebih, pihaknya juga menang melawan Polda Maluku Utara lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate.

"Oleh karena itu, tidak ada hal-hal baru. Itu yang kita sedikit berkeyakinan bahwa praperadilan nanti (melawan KPK) akan dikabulkan," jelas dia.

Kendati begitu, Koronas memastikan Ahmad tetap menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Ahmad, kata dia, melihat penetapan tersangka tersebut sebagai proses penegakan hukum dari lembaga antirasuah itu.

"Kami terima itu, kami tim hukum dan AHM sendiri melihat sebagai suatu proses penegakan hukum yang mau tidak mau kita harus menghargai langkah langkah KPK," katanya.

 

2 Tersangka

KPK Tetapkan Cagub Maluku Utara Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat memberi keterangan terkait penetapan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka di Jakarta, Jumat (16/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK resmi menetapkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) bersama sang adik, Zainal Mus, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kepulauan Sula ZM sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.

KPK menduga Ahmad dan Zainal Mus telah melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2009 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,4 miliar.

Ahmad merupakan calon Gubernur Maluku Utara yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2018. Dia berpasangan dengan Rivai Umar dan diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya