Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi (PPATK) tengah menelusuri aliran uang hasil kejahatan skimming. Dalam penelusuran itu, PPATK berkoordinasi dengan Bareskrim, unit cyber crime, dan juga Financial Intelligence Unit (FIU).
“Sedang koordinasi nih dengan teman-teman Bareskrim, unit cyber crime, dan lain-lain mengenai suspect-nya dulu, tersangkanya, kemudian (hal lainnya) kita sedang telusuri,” ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada Liputan6.com, Selasa (20/3/2018).
Baca Juga
Oleh karena itu, Dian belum bisa mengungkapkan hasil sementara penelusuran uang skimming lantaran tim di lapangan masih bekerja. Untuk menelisik dugaan kemungkinan larinya uang nasabah ke luar negeri, PPATK juga menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan di negara lain.
Advertisement
“Kita harus bekerja sama juga nanti dengan FIU ya, Financial Intelligence Unit yang dari negara-negara lain. Nah nanti kalau sudah jelas kita akan kirim orang-orang yang bersangkutan ke FIU masing-masing (untuk) diteliti lebih lanjut,” papar Dian.
Sementara itu, PPATK bersama Bareskrim juga tengah menyelidiki kemungkinan kejahatan terorganisasi dalam kasus skimming ini yang melibatkan jaringan organisasi. Untuk itu dia tidak ingin berjanji kasus ini akan terungkap tuntas dalam kurun waktu yang singkat.
“Yang bersifat jaringan itu kan penanganannya kan enggak kayak kita nanganin penjahat satu-satu gitu kan,” kata Dian. Dian pun menargetkan pengusutan kasus ini selesai dalam hitungan minggu.
Memanfaatkan Bitcoin
Saat ini, larinya sejumlah kas nasabah dari rekening akun bank mereka diduga menggunakan salah satu mata uang virtual, yakni bitcoin. Namun, kemungkinan tersebut sedang diselidiki secara mendalam.
“Dugaannya itu kan ada kemungkinan menggunakan bitcoin,” ucap Dian.
Selain itu, PPATK juga akan mengecek apakah dana nasabah menuju ke negara asal masing-masing pelaku yang mayoritas adalah warga negara asing.
“Kita kan harus lihat konteks keseluruhannya supaya nanti mengambil kesimpulan rekomendasi intelijen yang sesuai kepada penegak hukum,” tutur Dian.
Advertisement