Liputan6.com, Jakarta Sidang perceraian antara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan memasuki babak kesimpulan. Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan sidang hari ini memasuki agenda kesimpulan.
"Hari ini kami serahkan berkas kesimpulan, 17 lembar," ujar dia kepada wartawan sebelum persidangan di PN Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).
Pada sidang sebelumnya, kata Josefina, pihaknya memang ingin menghadirkan kembali seorang saksi untuk yang terakhir. Namun, karena berhalangan hadir, keputusan diambil untuk segera menyudahi agenda tersebut.
Advertisement
"Ya kami juga sudah berdiskusi dengan Pak Ahok untuk tidak hadirkan saksi lagi. Jadi ini sudah diketahui Pak Ahok juga untuk langsung kesimpulan," kata dia.
Usai penyerahan berkas kesimpulan, selanjutnya sidang tinggal menunggu putusan hakim. Josefina menerangkan, waktu sekira dua pekan siap menjawab apakah gugatan cerai dilayangkan kliennya bisa dikabulkan majelis hakim.
"Jadi dua minggu lagi baru putusan, kita minta diputusan soal hak asuh anak kepada Pak Ahok juga, semua dikabulkan," ujar Josefina.
Hadirkan 3 Saksi
Sebelumnya, sudah ada tiga saksi yang dibawa tim pengacara Ahok ke persidangan. Dua pekan lalu dua saksi hadir, mereka adalah Natanael Oppusunggu dan Ririn.
Keduanya adalah staf Ahok saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta di Balai Kota. Keduanya dihadirkan pengacara untuk memperkuat argumen ketidakcocokan antara Ahok dengan Veronica Tan.
Sementara pekan lalu, tim pengacara Ahok menghadirkan saksi seorang pendeta berinisial Y.
Advertisement