Kemenag Bekukan Izin 4 Biro Umrah, Siapa Mereka?

Meski dicabut izinnya oleh Kemenag, empat agen travel umrah tersebut masih harus memberangkatkan jemaah yang sudah membayar ongkos ke Tanah Suci.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 27 Mar 2018, 21:01 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2018, 21:01 WIB

Fokus, Jakarta - Kementerian Agama telah membekukan empat biro perjalanan umrah, karena telah melakukan penipuan. Namun keempatnya tetap berkewajiban memberangkatkan calon jemaah ke Tanah Suci. Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Selasa (27/3/2018), hal tersebut disampaikan Dirjen Pembinaan Haji dan Umrah, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa siang, 27 Maret 2018.

Empat biro perjalanan itu adalah Abu Tours Makassar, Solusi Balad Lumampah Bandung, Mustaqbal Prima Wisata Cirebon, dan Interculture Tourindo Jakarta. Meski demikian, keempatnya tetap berkewajiban menyelesaikan pembayaran kepada calon jemaah yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Tanah Suci.   Sementara itu, biro perjalanan umrah Abu Tour akan memberangkatkan 300 calon jemaah, dengan kewajiban menambah biaya Rp 15 juta rupiah. Sejumlah mobil milik biro Abu Tour diamankan polisi.

Sedangkan Rabu besok, petugas akan membuka crisis center, di kantor Kementerian Agama, di Jalan Nuri, Makassar, Sulawesi Selatan. Abu Tour telah merugikan 86 lebih calon jemaah dari 15 provinsi yang tersebar di Indonesia, dengan total kerugian Rp 1,8 triliun.

Untuk mencegah penipuan perjalanan umrah, rencananya, Kementerian Agama akan meluncurkan aplikasi “Si Patuh”, yakni layanan elektronik untuk memantau proses penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, yang dapat dibuka melalui kanal internet maupun telepon selular.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya