Polisi Gerebek Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Surabaya

Polisi menangkap Tri Agus Eka Wicaksono, seorang pemuda yang diduga sebagai muncikari berkedok panti pijat via online.

oleh Rinaldo diperbarui 29 Mar 2018, 08:47 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2018, 08:47 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menggerebek sebuah panti pijat di Surabaya, Jawa Timur, yang dijadikan tempat prostitusi online.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (29/3/2018), polisi menangkap Tri Agus Eka Wicaksono, seorang pemuda yang diduga sebagai mucikari berkedok panti pijat via online.

Modus pelaku menawarkan jasa pijat melalui media sosial Facebook dan Whatsapp. Namun sekaligus melayani pria hidung belang yang ingin berhubungan intim.

"Ditawarkan via Facebook dengan pijat," kata tersangka Tri Agus Eka Wicaksono.

"Di dalam medsos dia bisa melayani pijat. Namun pada pelaksanaannya mereka melakukan prostitusi dengan tarif Rp 600.000," ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djakfar.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menangkap pekerja seks komersial yang berkedok sebagai tukang pijat. Sedangkan seorang pria hidung belang yang kedapatan sedang memakai jasa pijat mesum ini masih diperiksa polisi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya