Liputan6.com, Puncak - Kendaraan roda empat diperbolehkan melintas di kawasan Puncak Pass, Ciloto, dengan catatan kendaraan roda empat ukuran minibus dan diberlakukan sistem tutup buka jalur.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (30/3/2018), keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian, TNI, Pemkab Cianjur, dan Balai Besar Pekerjaan Jalan Nasional, melakukan dialog.
Selain itu, salah satu pertimbangan pembukaan satu jalur adalah karena aktivitas ekonomi warga yang mengalami penurunan akibat penutupan jalur.
Advertisement