Liputan6.com, Depok - Artis Syahrini dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018). Pelantun "Sesuatu" itu memberikan keterangan dalam sidang yang membelit tiga Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki.
Dalam kesaksiannya, Syahrini menjelaskan menyempatkan syuting video klip terkait single religi berjudul I Love You Allah saat menggunakan jasa biro perjalanan First Travel. Lokasinya di Mekkah, Arab Saudi dan Istambul, Turki.
Dia mengatakan saat pembuatan video klip mengenakan busana karya Anniesa Devitasari Hasibuan. "Ada baju rancangan Anniesa Devitasari Hasibuan di video klip saya," ujar dia.
Advertisement
Tak hanya itu, dalam pengerjaannya juga dibantu kru dari dokumentasi First Travel. "Videografer disediakan First Travel. Satu videografer, satu fotografer," ucapnya.
Syahrini mengaku hanya satu kali berangkat umrah menggunakan jasa First Travel. Ia mengatakan, tepatnya pada 26 Maret 2016.
Syahrini menjelaskan, saat itu dia berangkat bersama 12 orang rombongan, terdiri dari ibunya, keponakan hingga pembantu.
Saat itu membayar dia Rp 167 juta. Belakangan bertambah satu orang staf Syahrini. Dia pun menambah biaya sebesar Rp 30 juta. Total nilai yang disetorkan menjadi Rp 197 juta.
"Jadi 13 orang yang ikut umrah," ujar dia.
Â
Â
Paket VVIP
Syahrini memperoleh paket VVIP, selama 9 hari berwisata religi. "Empat hari di Mekah, tiga hari di Madinah dan dua hari di Turki," ujar dia.
Syahrini menjelaskan, selama dua hari harus mem-posting seluruh kegiatan ke akun instagram pribadinya. Saat diunggah, tidak ada kata-kata khusus yang diminta. Hanya saja, menggunakan hastag atau tagar #FirstTravel.
Advertisement