Sim Card Dibatasi, Ribuan Pedagang Kartu Prabayar Turun ke Jalan

Dalam kebijakan tersebut disebutkan, bahwa satu pengguna berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa meregistrasi maksimal tiga sim card untuk satu operator.

oleh Muhammad Ali diperbarui 02 Apr 2018, 22:14 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2018, 22:14 WIB

Fokus, Jakarta - Salah satu kebijakan pemerintah yang memberlakukan sistem registrasi ulang kartu dianggap telah merugikan pedagang kartu perdana telepon genggam atau sim card.

Dalam kebijakan tersebut disebutkan, bahwa satu pengguna berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa meregistrasi maksimal tiga sim card untuk satu operator.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (2/4/2018), isi aturan tersebut menurut pedagang membuat omzet penjualan kartu menurun drastis.

Sebagai bentuk protes, siang tadi ribuan pedagang kartu perdana berunjuk rasa di halaman Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka meminta aturan tersebut dicabut.

Tak ada pejabat Keminfo yang menanggapi tuntuan mereka.

Pedagang sim card perdana prabayar menggeruduk Istana Merdeka. Para pedagang meminta Presiden Jokowi memecat Menteri Kominfo Rudiantara dan mencabut aturan tersebut.

Aksi serupa juga dilakukan ribuan pedagang kartu perdana se-Yogyakarta, Jawa Tengah. Usai menggelar aksi di alun-alun Yogyakarta, massa bergerak ke Titik Nol Kilometer.

Sementara di Bandung, Jawa Barat, ratusan pedagang sim card menyuarakan tuntutannya di depan Gedung DPRD setempat. Mereka menolak aturan satu NIK hanya bisa meregistrasi maksimal tiga sim card.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya