Polisi Tangkap Pemilik PT Garuda Angkasa Mandiri Terkait Umrah Bodong

Penyidik juga tengah memeriksa bukti-bukti yang dikumpulkan. Di mana disebut adanya kerugian jemaah umrah sebanyak Rp 3 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2018, 22:17 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2018, 22:17 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyelidik Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM). Dalam kasus ini, kepolisian telah mengamankan pemilik travel itu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud Abdullah.

"Ya sudah diamankan di Polda Metro Jaya, di Krimum masih dalam pendalaman (kasus) di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4).

Argo menjelaskan, penyidik juga tengah memeriksa bukti-bukti yang dikumpulkan. Di mana disebut adanya kerugian jemaah sebanyak Rp 3 miliar.

"Nanti kita cek dulu ya nanti buktinya apa dia mengeluarkan uang di mana, kemudian keuangan dan rekeningnya kita cek," ujarnya.

Lebih lanjut mantan Kabid Humas Jawa Timur ini menjelaskan, kasus penipuan jemaah ini atas laporan pada tahun 2016.

"(Laporan) Ada dua tahun yang lalu," ujar dia.

Reporter : Ronald

Sumber : Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya