Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dengan lapang dada.
Hal itu disampaikan adik sekaligus Kuasa Hukum Ahok, Fifi Lety Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Rabu (4/4/2018).
"Tanggapannya puji Tuhan. Ya, tanggapannya puji Tuhan," kata Fifi.
Advertisement
Dia menjelaskan, Ahok tetap menjalani kehidupannya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena tersangkut kasus penodaan agama. Dia pun enggan merinci tanggapan Ahok mengenai putusan yang diketuk palu oleh hakim Artidjo Alkostar
"Jawabannya puji Tuhan. Silakan ditafsirkan masing-masing," kata adik Ahok itu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
MA Tolak PK Ahok
Mahkamah Agung (MA) memutuskan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar bulat menolak PK yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Sudah diputus dengan putusan menolak PK," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/3).
Suhadi menjelaskan majelis hakim tidak mengabulkan PK yang diajukan oleh Ahok. Namun, soal detail pertimbangan majelis menolak PK Ahok, dia belum bisa menjelaskannya.
"Tidak dikabulkan alasan PK-nya oleh majelis. Detailnya nanti di dalam putusan dijabarkan," katanya.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement