Kemenag Beri Tenggat 1 Bulan Penyelenggara Umrah Daftar Aplikasi SIPATUH

Kementerian Agama mengancam mencabut izin PPIU yang belum mendaftarkan ke aplikasi SIPATUH.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2018, 17:09 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 17:09 WIB
Ongkos Ibadah Haji Naik Jadi Rp 35,2 Juta
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberi keterangan saat rapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (12/3). Kenaikan harga BBM sebesar 180 persen di Arab Saudi juga mengakibatkan naiknya BPIH 2018. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama memberi waktu satu bulan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mendaftar ke Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, hal itu bertujuan agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu travel atau biro perjalanan umrah.

"Kami sudah informasikan menginstruksikan kepada seluruh PPIU agar melakukan pendaftaran ulang terkait dengan aplikasi yang akan diluncurkan," tegas Lukman usai melakukan pertemuan dengan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Kementerian Agama mengancam mencabut izin PPIU yang tidak mendaftar ke aplikasi SIPATUH. Sebab, biro atau travel perjalanan umrah yang belum mendaftar menandakan yang bersangkutan tak ingin diawasi oleh Kementeria Agama.

"Kalau tidak masuk dalam sistem kami yang artinya yang izinnya kan kita cabut artinya dia tidak punya iktikad baik untuk masuk dalam sistem pengawasan yang terintegrasi," kata Lukman.

Menurutnya, tak ada alasan bagi PPIU untuk tak mendaftarkan ke aplikasi SIPATUH. Selama sebulan ke depan, Kementerian Agama akan melihat argumentasi PPIU yang tidak mendaftar.

"Kalau persoalannya bisa kita terima kita beri waktu, tetapi kalau tidak ada alasan, kan itu untuk terkoneksi dengan aplikasi ini sangat mudah sekali," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terhubung dengan Kanwil

Ongkos Ibadah Haji Naik Jadi Rp 35,2 Juta
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat rapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (12/3). Kenaikan biaya haji dikarenakan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen. (Liputan6.com/JohanTallo)

"Semua kita hubungi melalui kanwil-kanwil kita kantor Kementerian Agama Kabupaten, Kota seluruh Indonesia kita lakukan perlakuan yang sama," tambahnya.

Aplikasi yang dibuat itu karena agar masyarakat khususnya para calon jamaah umrah dan haji dengan mudah melakukan pengawasan dan pemantau terhadap para PPIU. Sebelum dibuatnya aplikasi tersebut, pihaknya hanya melakukan pengawasan secara manual dan mendapatkan laporan hanya secara manual saja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya