KPU: Jumlah Pemantau Pilkada 2018 Turun Drastis

KPU mengindikasikan penurunan jumlah pemantau pilkada sebagai tanda berkurangnya partisipasi publik.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 05 Apr 2018, 15:35 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2018, 15:35 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi narasumber diskusi panel Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia di Jakarta, Jumat (23/2). Diskusi membahas Pilkada Serentak dan Pemilu dengan tema Pemilih Berdaulat, Negara Kuat. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyesalkan rendahnya minat publik menjadi pemantau Pilkada 2018. Ia mengungkapkan jumlah pemantau pilkada turun drastis. 

"Saya belum dapat info lengkap. Tapi tampaknya, minat pemantau untuk memantau pilkada 2018 nyaris tidak ada," ucap Wahyu, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Sayangnya, Wahyu tak mengungkap data perbandingan jumlah pemantau Pilkada 2018 dengan helatan yang sama tahun sebelumnya. 

Menurut dia, penurunan minat lembaga pemantau dapat diartikan sebagai kemunduran partisipasi politik warga. Kondisi ini baginya sangat memprihatinkan.

"Karena rumusnya, semakin banyak yang terlibat, akan semakin baik. Termasuk di bidang pemantau," kata dia.

Dia menduga, persyaratan yang sulit menjadi lembaga pemantau berkorelasi dengan berkurangnya minat. Wahyu memaparkan beberapa syarat itu.

Ia mencontohkan, lembaga pemantau tidak boleh dari pihak yang berafiliasi dengan kandidat, berbadan hukum, memiliki sumber daya manusia (SDM) sendiri dan sumber dana mandiri.

"Sehingga, untuk lembaga pemantau yang tidak profesional akan sulit. Bagi sekelompok masyarakat yang sekadar berminat sulit untuk memenuhi persyaratan," ujar Wahyu.  

Simalakama

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto bersama Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto bersama Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi narasumber diskusi panel Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (23/2). (Liputan6.com/JohanTallo)

Namun, kata Wahyu, jika persyaratan diperlonggar, justru akan menghasilkan lembaga pemantau yang tidak bertanggung jawab dan partisan. Lembaga pemantau, menurut Wahyu, punya tugas strategis menjembatani kepentingan masyarakat.

"Kalau tidak rigid, partisan, (bisa) mengaku sebagai pemantau dan malah merusak demokrasi. Bayangkan dengan peran strategis itu kalau tidak independen, bahaya sekali," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya