Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelunasan biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Pelunasan, ini saya sudah ketemu Pak Mensesneg (Pratikno), Keppres BPIH sudah di tangan Presiden," ujar Nizar dalam acara pembukaan kegiatan Diseminasi Advokasi Haji di Bogor, Senin (9/4/2018).
Baca Juga
Jadwal pelunasan biaya haji reguler tahun ini sempat tertunda karena belum keluarnya Keppres BPIH tersebut. Sebelumnya, proses pelunasan yang direncanakan akan dilakukan pada Selasa 3 April lalu, akhirnya diundur.
Advertisement
Menurut Nizar, ternyata Keppres BPIH tersebut belum ditandangani Presiden karena sempat tertahan di Tata Usaha di Sekretariat Negara selama kurang lebih seminggu. Menurut dia, seharusnya Keppres tersebut memang terus dikawal.
"Kemarin sebenarnya katanya memang mesti ini harus dikawal. Jadi surat tanggal 20 Maret itu sudah dilayangkan ke Setneg, ternyata berhenti di TU tidak sampai ke Mensesneg," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Mulai 12 April
Dengan ditandatanganinya Keppres BPIH ini, menurut Nizar, pelunasan biaya haji reguler sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat sekitar tanggal 12 April mendatang. Namun, untuk kepastiannya masih harus menunggu surat edaran terlebih dahulu.
"Mudah-mudahan pelunasan bisa dilakukan minggu ke dua bulan April. Artinya sekitar tanggal 12 sampai berikutnya," katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan penetapan BPIH 2018 oleh Kemenag dan Komisi VIII DPR RI, masing-masing jemaah harus membayar Rp 35,23 juta. Biaya haji ini naik Rp 345 Ribu dibandingkan biaya haji tahun lalu.
Advertisement