Komisi Kesehatan DPR Undang IDI, Bahas Kasus Dokter Terawan

Rapat membahas kasus dan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang dilakukan Dokter Terawan Agus Putranto untuk penyembuhan stroke.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2018, 13:45 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 13:45 WIB
Dokter Terawan
Dokter Terawan tidak merasa pernah mengiklankan diri. (Foto: Liputan6.com/Benedikta Desideria)

Liputan6.com, Jakarta Komisi IX DPR hari ini (11/4) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan beberapa organiasasi kedokteran. Rapat membahas kasus dan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang dilakukan dokter Terawan Agus Putranto untuk penyembuhan stroke.

"Kami mengundang semua stakeholder. Kami ingin tau apa inti masalah, langkah apa yang dilakukan dan kami meminta pemerintah bergerak. Sehingga tidak ada yang bertanya belum tentu seperti itu," kata Ketua Komisi IX Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3).

Dede mengatakan, dalam rapat kali ini dokter Terawan tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri. Sebab itu, Komisi IX memulai dari sisi pemerintahan dan organisasi kedokteran terlebih dahulu.

"Makanya kita mulai dari pemerintah. Kita juga mengundang HTA. HTA adalah teknologi baru dunia medis yang perlu dikaji," ujarnya.

 

Jembatani Kasus Dokter Terawan

Melalui rapat ini, Dede berharap bisa menjembatani mediasi kasus dokter Terawan dan memberikan penjelasan yang terang pada masyarakat terkait polemik tindakan dokter Terawan.

"Justru kita berharap RDP kali ini bisa menjelaskan agar tidak keluar ke masyarakat dengan sebuah tanda tanya. RDP ini fungsinya mediasi agar kita bisa mendapatkan sebuah jawaban dari pemerintah," tandasnya.

Dokter Terawan adalah dokter spesialis yang menggunakan metode "cuci otak" untuk merawat pasien stroke. Sudah ribuan orang disembuhkan dengan metode ini. Atas tindakannya IDI memberikan sanksi pemecatan selama 12 bulan pemecatan dari Keanggotaan IDI.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya