PTUN Tolak Gugatan Partai Republik

Mendengar putusan tersebut, Wakil Sekjen DPP Partai Republik Warsono mengaku kecewa.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Apr 2018, 18:26 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 18:26 WIB
Partai Republik Gelar Unjuk Rasa di Bawaslu
Massa dari Partai Republik menyampaikan orasi dalam unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (8/3). Mereka meminta kepada Bawaslu agar meloloskan beberapa hal, salah satunya diikutsertakan dalam pemilu 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak seluruh gugatan Partai Republik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan putusan ini, Partai Republik dipastikan gagal jadi peserta Pemilu 2019.

"Menimbang dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat sepenuhnya," ujar hakim ketua Deni Sutiyoso dalam amar putusannya di PTUN Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Mendengar putusan tersebut, Wakil Sekjen DPP Partai Republik Warsono mengaku kecewa. Dia berpandangan, ada ketidakobjektifan majelis hakim yang tak berimbang.

"Keputusan PTUN ini terus terang sangat tidak objektif," ujar Warsono usai sidang.

Dia menilai, semua bukti dan saksi telah dihadirkan Partai Republiksebagai pengugat selama jalannya persidangan. Menurut dia, hal ini berbanding terbalik dengan KPU, sebagai tergugat, yang disebut tidak menghadirkan apa pun.

"KPU sendiri tidak menghadirkan saksi ahli, saksi fakta pun tidak ada, kok keputusannya sangat sangat tidak objektif dan sangat mengecewakan," tutup dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya