PTUN Tolak Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal Peraturan Dewas KPK

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK melawan Dewas KPK.

oleh Aries Setiawan diperbarui 03 Sep 2024, 18:45 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2024, 18:45 WIB
Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Nurul Ghufron juga mengajukan gugatan terhadap peraturan Dewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK melawan Dewas KPK.

Putusan tersebut telah diputus majelis hakim PTUN pada Selasa (3/9/2024). Hakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana amar putusan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat di website PTUN.

Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan sudah kedaluwarsa.

Putusan tersebut diputus oleh Irfan Mawardi sebagai ketua majelis PTUN, lalu Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan selaku hakim anggota.

Setelahnya gugatan Nurul Ghufron gugur, hakim juga mengenakan biaya perkara. "Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000 (empat ratus empat puluh dua ribu rupiah)," lanjut putusan PTUN itu.

Gugurnya upaya Ghufron agar tidak terjerat perkara etik di KPK juga pernah diputus oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Judicial Review (JR) yang diajukan oleh Ghufron juga gugur di tangan Majelis Hakim MA.

Setelah dua proses itu gugur, Dewas KPK tinggal melanjutkan sidang etik Nurul Ghufron yang diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya yang membantu proses mutasi salah seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021. ASN tersebut merupakan kenalannya.

Ghufron mengaku pernah menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono untuk memperhatikan soal ASN tersebut.

Kasdi yang disebut-sebut sudah dalam incaran KPK terkait kasus korupsi pemerasan hingga gratifikasi pada lingkungan Kementan. Singkat cerita, ASN itu akhirnya bisa dipindahtugaskan dari pusat ke daerah.

Jokowi menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Dewas KPK Langsung Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron

Upaya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron agar bisa lolos dari pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK akhirnya gugur juga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dewas KPK bakal segera memutus sidang etik Ghufron pada pekan ini.

"Ya, rencana Jumat akan diputus (etik Nurul Ghufron)," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Keputusan Dewas yang ingin segera menggelar sidang etik Ghufron setelah majelis hakim PTUN menyatakan gugatan Ghufron melawan Dewas KPK kalah.

"Perkara (Nurul Ghufron) di PTUN telah diputus," ucap Albertina.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya