Rocky Gerung Sebut Fiksi, Mahfud MD: Kitab Suci Itu Wahyu Tuhan

Lantas apakah ucapan Rocky Gerung itu termasuk dalam penistaan agama? Ini kata Mahfud MD.

oleh Muhammad Ali diperbarui 12 Apr 2018, 13:49 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2018, 13:49 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Rocky Gerung tentang kitab suci adalah hal yang fiksi menuai pro dan kontra. Bahkan sejumlah orang melaporkan Rocky Gerung atas ucapannya itu kepada Polda Metro Jaya.

Menanggapi ucapan Rocky Gerung, mantan Ketua MK Mahfud MD menilai itu sebagai pendapat dari dosen filsafat Universita Indonesia tersebut. Dan itu dipersilakan.

"Saya sdh melihat aslinya di @tvone_ilc tadi malam. Pendapat saya tetap beda dgn pendapat Rocky Gerung," tulis tulis Mahfud dalam akun twitternya, @mohmahfudmd, yang dikutip Liputan6.com, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Kitab suci, tegas Mahfud, tetap beda dengan fiction maupun fictive. Yang satu dari atas ke bawah, yang satu dari bawah ke ke mana-mana.

"Tapi itu soal pendapat sj, tak perlu diributkan. Biarin sj," imbuh dia.

Namun baginya, kitab suci bukanlah hal yang fiksi seperti yang disebut Rocky Gerung. Bahkan jauh bedanya. Fiksi merupakan produk angan-angan atau khayalan manusia sedangkan kitab suci adalah wahyu dan pesan Tuhan.

"Sy meyakini, kitab suci adl wahyu Tuhan yg ditanamkan di hati dan dipatrikan di otak orng yg beriman," ujar dia.

 


Termasuk Penistaan Agama

Pansus Hak Angket Dengarkan Penjelasan Mahfud MD
Mahfud MD hadir dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia khusus hak angket KPK, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Mahfud dimintai keterangan sebagai pakar ahli terhadap aspek kelembagaan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Lantas apakah ucapan itu termasuk dalam penistaan agama? Mahfud enggan mengomentarinya. Dia tak ingin terpancing atas urusan tersebut.

"Saya tak bisa dipancing-pancing dgn urusan penistaan atau bukan. Saya hanya berbicara pemahaman saya ttg fiksi dan kitab suci," tulis Mahfud.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya