Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi ada banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga melakukan tindak pidana korupsi. Namun, lembaga antirasuah itu baru menjerat satu BUMN, PT Nindya Karya.
"Betul, banyak indikasi bahwa perusahaan-perusahaan yang milik negara ini, BUMN ini, melakukan hal yang hampir sama," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (14/4/2018).
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan, KPK akan menjerat BUMN lain sebagai tersangka, saat bukti permulaan dinyatakan cukup. Dia menjelaskan sebuah korporasi baru bisa dinyatakan terlibat korupsi jika mememenuhi syarat. Salah satunya, saat korporasi mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi.
Advertisement
"Pidana korporasi itu bisa dilimpahkan apabila yang melakukannya itu salah satunya adalah pengurusnya. Bahwa akibat perbuatan itu korporasinya mendapatkan keuntungan dari situ. Jadi itu biasanya salah satu atau salah dua syarat kapan suatu korporasi itu bisa dimintakan pertanggungjawaban," jelas Syarief.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2014-2011.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Korupsi 2 Perusahaan
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.
PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.
Advertisement