KPK Periksa Emirsyah Satar Terkait Korupsi Garuda

Pada pekan lalu, Emirsyah sempat menjalani pemeriksaan singkat berkaitan dengan kepemilikan rumah di Pondok Indah yang disita KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Apr 2018, 11:19 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2018, 11:19 WIB
Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar Diperiksa Sebagai Tersangka
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (17/2). Emirsyah Satar diperiksa untuk pertama kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Emir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo (SS), selaku bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

"Tersangka ESA (Emirsyah Satar) akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka SS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).

Pada pekan lalu, Emirsyah sempat menjalani pemeriksaan singkat oleh penyidik KPK. Pemeriksaan berkaitan dengan kepemilikan rumah di Pondok Indah yang disita KPK.

Selain Emirsyah, penyidik KPK juga memanggil pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo dan Dwiningsih Haryanti Putri. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah.

Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa CEO PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Maulana Indraguna Sutowo yang juga suami aktris Dian Sastrowardoyo. Pemeriksaan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pemilik MRA saat proses pengadaan di Garuda berlangsung.

 

2 Tersangka

Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar Diperiksa Sebagai Tersangka
Emirsyah Satar memberikan keterangan pada awak media usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (17/2). Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya