Belum Cukup Umur, Pasangan Menikah Muda di Bantaeng Ditolak KUA

Sepasang kekasih yang masih dibawah umur di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ditolak petugas Kantor Urusan Agama (KUA), keduanya dinilai belum siap secara fisik dan mental.

oleh Maria Flora diperbarui 17 Apr 2018, 14:24 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2018, 14:24 WIB

Liputan6.com, Bantaeng - Hendak menikah, sepasang kekasih yang masih di bawah umur di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ditolak petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Keduanya dinilai belum siap secara fisik dan mental.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (17/4/2018), seorang pelajar dengan inisial SY yang merupakan pelajar SMP berusia 15 tahun dan FA yang setahun lebih muda mendatangi KUA Bantaeng, Selasa pagi.

Dengan ditemani kerabatnya, kedua remaja itu hendak mendaftarkan rencana pernikahan mereka.

Keduanya memutuskan menikah, karena FA takut tidur sendiri. Namun, karena tidak mengantongi izin dari kecamatan dan masih dibawah umur, petugas KUA menolak.

Sementara itu, penolakan juga datang dari Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Dengan alasan usia remaja belum siap secara fisik dan mental.

"Saya sangat tidak mendukung terus terang dengan pernikahan usia dini. Pertama, secara fisik pun tentu perempuan ini organnya belum optimal dan berkembang. Kedua, mentalnya. Jadi secara kejiwaan, maaf kalau saya bilang masih anak-anak," ujar Menkes.

Selain itu, SY dan FA telah menjalin hubungan sejak memasuki bangku SMP. Orangtua keduanya telah merestui, untuk menghalau fitnah. Meski tidak mendapat izin, keduanya berencana tetap menikah pada  Senin pekan depan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya