Liputan6.com, Jakarta Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan, Kreativitas, dan Budaya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia, Elvi Hendrani, mengatakan pernikahan usia anak tidak seharusnya terjadi lagi di Indonesia.
Namun, melihat kasus pernikahan anak SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan yang viral beberapa hari ini, pekerjaan rumah untuk KPPPA setiap lima tahun sekali tampaknya masih tetap sama.
Baca Juga
Padahal, sudah jelas disebutkan bahwa semua anak usia sekolah harus bersekolah. Anak-anak itu berhak memperoleh pendidikan yang layak untuk bekal mereka di kehidupan yang lebih dewasa lagi. Jangankan menikah, bekerja di usia anak pun sebenarnya tidak dibolehkan.
Advertisement
"Bagaimana mau membentuk generasi masa depan Indonesia yang baik, jika anak belum lepas usia anak sudah menikah?" kata Elvi di SMA Negeri 74 Jakarta Selatan pada Senin, 16 April 2018.
Pernikahan Usia Anak Tidak Boleh Terjadi
Perlu upaya lebih agar ke depan tidak terjadi lagi pernikahan usia anak. Menurut Elvi, tantangan terberat untuk mengatasi pernikahan anak adalah didominasi oleh budaya. "Dan undang-undang perkawinan kita masih memperbolehkan anak-anak berumur 16 tahun menikah," ucapnya.
Terkait hal itu, kemungkinan akan ada satu pasal dalam undang-undang pernikahan yang akan diubah. Mengubah umur anak yang sudah boleh dinikahkan. "Tidak lagi 16 tahun, tapi 18 tahun saja," ujarnya.
Menyinggung soal pernikahan anak SMP tersebut, KPPPA sendiri sudah mengetahui sejak lama. Peristiwa itu sebenarnya terjadi dua bulan lalu.
KPPPA amat menyayangkan langkah yang diambil KUA setempat, yang semestinya tahu bahwa batasan usia anak sampai di bawah 18 tahun. "Kami berupaya melakukan terus bersama KPAI dan Komnas Perempuan untuk meningkatkan usia anak dalam menikah. Akan tetapi, sampai detik ini belum berhasil," ucapnya.
Elvi menekankan bahwa KPPPA terus berkampanye untuk setop perkawinan anak di semua propinsi. Terbaru, KPPPA berkampanye di Mamuju dan minggu depan akan bergerak ke daerah lain, khususnya yang tingkat pernikahan anaknya tinggi.
"Jadi, kami berharap dan mengimbau kepada orangtua, kepada pengadilan negeri agama, dan sekolah, semua anak usia sekolah harus bersekolah. Tidak boleh menikah, tidak boleh bekerja," tutup Elvi.
Advertisement