Gubernur dan Cawagub Sumut di Pusaran Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho

KPK memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, Sabtu (21/4/2018).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Apr 2018, 19:34 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2018, 19:34 WIB
20160122-Gatot Pujo Nugroho Kembali Diperiksa KPK
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (22/1). Gatot diperiksa kembali dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-20014 dan 2014-2019. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, Sabtu (21/4/2018). Keduanya adalah Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Musa Rajekshah (Ijeck).

"Hari ini tim penyidik meneruskan proses pemeriksaan terhadap 2 saksi sejak pukul 10.00 pagi ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/4/2018).

Musa Rajekshah atau Ijeck merupakan calon Wakil Gubernur Sumatera Utara berpasangan dengan mantan Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi. Sementara itu, Erry Nuradi merupakan Wakil Gubernur Sumut saat Gatot Pujo Nugroho menjabat sebagai gubernur.

"Kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses saat ini," kata Febri.

Selain itu, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 18 saksi lain untuk kasus tersebut. Mereka berasal dari unsur Pemerintah Provinsi Sumut, staf DPRD, dan pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut.

"Sampai saat ini, sekitar 94 saksi telah diperiksa sejak Penyidik berada di Medan dari Senin minggu ini. Secara total sekitar 152 saksi telah diagendakan pemeriksaannya," ucap Febri soal suap anggota DPRD dari Gatot Pujo Nugroho itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Kasus Suap APBD

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya