Ketua DPR Prihatin Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Bamsoet menjelaskan, secara undang-undang (UU) Setya Novanto masih dapat banding terkait putusan hakim tersebut.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Apr 2018, 18:23 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2018, 18:23 WIB
Dikawal Ketat, Setya Novanto Kembali Masuk Mobil Tahanan KPK
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat di mobil tahanan KPK usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengaku prihatin atas vonis 15 tahun untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia meyakini mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dapat melewatinya.

"Kami sangat prihatin dengan vonis kemarin, kami berharap Pak Novanto dan keluarga diberikan ketabahan dalam menjalani cobaan ini," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

Bamsoet menjelaskan, secara undang-undang (UU) Setya Novanto masih dapat banding terkait putusan hakim tersebut.

"Pak Novanto masih punya kesempatan banding, kasasi maupun PK, tetapi semua kembali kepada Pak Nov apakah akan menggunakan atau tidak," jelas Bamsoet.

Tim penasihat hukum Setya Novanto (Setnov) sendiri menyatakan siap mengajukan banding putusan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Banding

Dikawal Ketat, Setya Novanto Kembali Masuk Mobil Tahanan KPK
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto naik mobil tahanan KPK usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut Maqdir Ismail, banding akan dia lakukan usai koordinasi dengan keluarga Setya Novanto.

“Kami akan banding, nanti akan kami sampaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga,” ujar Maqdir usai vonis Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 24 April 2018.

Menurut Maqdir, amar putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan tipikor terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya