Setnov Divonis 15 Tahun Penjara, Ketua DPR: Kita Semua Prihatin

Menurut Bamsoet, Setya Novanto masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2018, 11:41 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2018, 11:41 WIB
Ketua DPR Terima Kunjungan Duta Besar RRT
Ketua DPR, Bambang Soesatyo saat menerima Duta Besar RRT Xiao Qian di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (18/4). Pertemuan tersebut membahas hubungan kedua negara sekaligus bertukar pandangan terkait parlemen kedua negara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketok palu majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) mendapat perhatian dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

"Kita semua di DPR RI tentu prihatin atas vonis tersebut. Kami mendoakan semoga Pak Novanto dan keluarga diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan tersebut," kata Bambang ketika dihubungi melalui telepon selulernya di Jakarta, Selasa, 24 April 2018, yang dikutip dari Antara, Rabu (25/4/2018).

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, Novanto masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, para pengurus dan kader Partai Golkar selalu mendoakan semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan jalan terbaik baik bagi Setya Novanto dan keluarga.

 

 

Saksian video pilihan di bawah ini: 

Vonis 15 Tahun

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta serta subsider tiga bulan kurungan kepada Setya Novanto.

Dalam putusannya disebutkan, Setnov terbukti secara sah telah melakukan korupsi pada pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya