Tiga Terdakwa Sabu 1 Ton Anyer Dihukum Mati

Hakim Effendi menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa kasus sabu 1 ton ini karena bahaya yang ditimbulkannya begitu besar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Apr 2018, 15:57 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 15:57 WIB
Hakim membacakan vonis terhadap 3 terdakwa kasus sabu  1 ton
Hakim membacakan vonis terhadap 3 terdakwa kasus sabu 1 ton (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu 1 ton ke Pantai Anyer, Banten.

Ketua Majelis Hakim, Effendi Mochtar membagi pembacaan amar putusan menjadi dua sesi. Tiga terdakwa yang lebih dulu mendengarkan vonis yaitu Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li divonis hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

"Memutuskan satu menyatakan tiga terdakwa, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, telaah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, atau melakukan percobaan pemufakatan jahat, melawan hukum menerima narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dijatuhkan pidana terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing dengan pidana mati," kata Effendi Mochtar, Kamis (26/4/2018).

Effendi menetapkan barang bukti berupa 51 karung sebagaimana tersebut di atas yang terdiri masing-masing berisi 18 bungkus plastik seberat 948,2 kg yang telah dimusnahkan pada saat mendirikan dan disisihkan untuk barang bukti persidangan ini sebanyak 918 gram.

Effendi menjelaskan hal yang memberatkan karena bahaya yang ditimbulkannya begitu besar sehingga sesuai dengan fungsi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan.

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga terkait jaringan internasional, dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI.

Sementara itu, Effendi menjelaskan tidak ada hal yang meringankan.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," kata Effendi.

Ketiga terdakwa hanya diam mendengar putusan tersebut. Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Hanya saja, terdawa dan pengacara hukum masih pikir-pikir.

Saat ini, masih berlangsung pembacaan vonis terhadap 5 terdakwa lainnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengamanan Diperketat

Hakim Belum Siap, Vonis 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu Ditunda
Delapan WN Taiwan terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat satu ton mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/4). Sidang beragendakan pembacaan vonis. (Liputna6.com/Herman Zakharia)

Pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperketat menjelang sidang kasus penyelundupan sabu 1 ton ke Pantai Anyer, Banten. 

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak seperti pada biasanya. Puluhan petugas berjaga-jaga sekitar di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, tempat vonis dibacakan. 

Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Harsono mengatakan, pihaknya menerjunkan 60 personel. Gabungan dari Polda Metrojaya, Polres Jakarta Selatan, dan Polsek Pasar Minggu.

"Tiap pintu dijaga, ada yang empat, ada yang 6 personel," ujar dia.

Jumlah personel lebih banyak dibandingkan sidang sebelumnya. Hal ini guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat hari ini agendanya adalah vonis.

"Buat jaga kalau ada-apa," ungkap dia.

Sementara itu, di lokasi juga disiapkan tim medis. Salah satu tim medis, Khumaedi menjelaskan kehadirannya. "Untuk antisipasi. kalau terjadi apa apa dalam kesehatannya," ujar dia.

Adapun tim medis terdiri dari dokter, perawat, sopir ambulans. Mereka berasal dari Puskesmas kecamatan Kebayoran lama dan Pasar Minggu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya